Baitul Mal di desa di pegunungan Dieng yang sejuk
Kalau harta hanya beredar saja pada si kaya, maka yang kaya akan semakin kaya, yang miskin tak akan pernah meningkat untuk mentas dari kemiskinannya. Bukti hal ini mudah kita dapati pada kenyataan sehari-hari. Uang yang disimpan di Bank, jika jumlahnya besar, misal Rp 1 M (milyard), maka jika bunga per tahunnya adalah 7% saja, si kaya akan menambah kekayaannya tanpa bekerja dengan uang Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta). Padahal sekarang ada Bank yang berani memberi 8 sampai 9% per tahun, dan kita belajar dari media massa, bahwa kekayaan orang itu bisa fantastis. Gayus (yang terkenal karena sebagai pegawai negeri ikut serta sebagai bagian Mafia Pajak) saja mempunyai uang Rp. 7 M di rumahnya, di Bank lebih dari Rp. 100 M, kita bisa menyimpulkan bahwa ada orang muslim lainnya yang memiliki uang yang jumlahnya lebih besar lagi. Tentu dengan jumlah uang dan bunga Bank itu akan lebih menguntungkan lagi bagi si kaya. Apalagi uang yang diputar untuk bisnis dengan skala nasional, bayangkan, berapa pendapatan Indomaret, AlfaMart, Carrefour, Hypermart dll. Tidak usah yang besar-besar, bagi orang yang mempunyai 2 atau 3 SPBU (Pompa bensin) saja maka uangnya akan terus bertambah. Silakan dieksplorasi kekayaan lainnya yang beredar di sekitar pembaca.
Allah swt tidak menghendaki harta hanya beredar di kalangan kaya saja, maka Dia mewajibkan si kaya untuk mengeluarkan hartanya sebagai zakat, bagi pedagang 2,5% dari pendapatannya setahun setelah melampaui nilai 90 gram emas murni, bagi petani 5% dari panennya untuk tanaman yang perlu perawatan dan pengairan atau 10% dari panen untuk tanaman yang tumbuh dan berbuah tanpa perawatan yang sulit (misalnya pohon kelapa), diberikan untuk delapan asnaf (golongan) sebagaimana firman-Nya:
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (At-Taubah [9]: 60).
Rasulullah saw atas izin Allah swt membagikan harta rampasan perang kepada si miskin, anak yatim dan orang dalam perjalanan (sabilillah), sebagaimana firman-Nya: “supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu” (Surah Al-Hasyr [59]: 7).
Sayang hukum zakat ini oleh Belanda tidak dimasukkan ke dalam pasal-pasal KUHP dan Undang-undang lainnya. Dan Indonesia yang telah dijajahnya selama lebih dari 350 tahun setelah merdeka lama tidak mengoreksi KUHP dan UU lainnya guna memasukkan potensi dahsyat zakat ini. Baru kemudian di masa setelah reformasi ada revisi (semasa Zusril Ehza Mahendra sebagai Menteri Kehakimam?), namun toh hukum zakat ini belum masuk ke dalam UU yang mewajibkan secara syar’i dan administrasi, sehingga negara bisa menjadi pelaku penagihnya, dan dengan membentuk organisasi yang rapi untuk pengumpulan dan distribusinya (Amil Zakat). Jadilah umat Islam di Indonesia yang kaya belum tentu memenuhi kewajiban mengeluarkan zakatnya secara serentak dengan skala nasional. Maka kemiskinan hingga sekarang terus saja menghantui kita. Apatah lagi jika dengan pola ekonomi liberal (dan ultra lib) dimana raksasa-raksasa ekonomi terus menyedot uang dari kocek rakyat (sudah terjadi, lihat mall skala raksana, pertanian, penambangan dll). Atau ada pula muslimin yang mengeluarkan zakatnya tetapi sendiri-sendiri tidak terorganisir oleh pengurus zakat (atau disebut Amil Zakat). Cerita tidak terorganisirnya pembagian zakat ini bisa simak di TV, bahkan pernah ada yang meninggal karena berdesak-desakan antri pembagian zakat (masyaAllah). Si muzakki (yang berzakat) malah masuk bui. Ini tragedi di negeri mayoritas muslim…. Atau ada juga sekelompok lain muslimin yang kaya menyerahkan zakatnya kepada lembaga zakat yang kini bertumbuhan di tanah air (mudah-mudahan mereka amanah) seperti Rumah Zakat dll.
Di suatu desa kecil di pegunungan Dieng di Banjarnegara ada sebuah desa bernama Kepakisan yang patut dicontoh dalam berzakat. Muslimin di sana telah puluhan tahun mempraktekkan syariah Islam dalam zakat, infaq dan sodaqoh dengan terorganisir rapi. Hasilnya sungguh luar biasa, tak satupun ada orang miskin yang tidak bisa makan dan memenuhi kebutuhan fisik minimum. Bagi yang miskin yang mampu bersekolah tinggi ke luar desa juga dapat dibiayai dari harta zakat, infaq dan sodaqoh ini. Mereka mendirikan Baitul Mal untuk menampung zakat, infaq dan sodaqoh, sebagaimana telah dipraktekkan dan berhasil pada masa Khulafaurrosyidin (Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar ibnul Khottob, Utsman bin Affan dan Ali bin Abu Thalib rodliyallahu anhum) dan Khalifah yang besar dan adil lainnya semasa Islam berkembang pada abad 1 sampai 8 Hijriyah.
Desa Kepakisan adalah salah satu dari desa di Kecamatan Batur Kabupaten Banjarnegara, terletak lebih dari 2000 m dpl. Jika hanya mengandalkan satu desa dengan pertanian sebagai pokok mata pencahariannya, ternyata berhasil menyelesaikan masalah kemiskinan dan berkembang menjadi sejahtera bersama, bayangkan bagaimana dahsyatnya jika itu dilakukan se Kabupaten misalnya. Jangan membayangkan se Nusantara, karena pasti kaum liberalis, kaum musyrik dan pihak western (Barat) pasti ketakutan, karena akan ada raksasa yang sedang tidur terbangun. Raksasa itu pasti setelah bangun akan menjadi the top of the super power, mengalahkan para super power yang sekarang mendominasi dunia dan memaksakan kuasanya. Jadi, muslimin sekarang tahu, mengapa Belanda (penjajah) tidak mau memasukkan hukum zakat sebagai UU negara kan? Mudah-mudahan kita sadar, karena sekarang kita semua ibarat sedang menjadi “ashabul kahfi”.
Ahad 24 Rabi'ul Awwal 1432 / 26 Februari 2011
Disajikan sedikit ilmu dan pengalaman bidang kesehatan dan agama Islam kepada siapa saja yang berusaha sehat dan selamat
Selamatkanlah dirimu dan keluargamu dari api neraka
Sehat dan selamat dengan 4 i + 2 t (islam, iman, ihsan, ikhlas plus taqwa dan tawakkal). Maka harus ada ilmunya. Selamat dalam Islam ialah bertauhid lalu taat kepada Allah swt dan Rasul-Nya saw. Apa yang diberi Rasul maka ambillah, apa yang dilarangnya maka jauhilah (Al-Hasyr 7). Jadi Allah dan Rasul-Nya adalah nomor satu.
Mohon sumbangan tulisan kesehatan dan agama, dikirm via email ke rifan.mmd@gmail.com. Kami tunggu dan jazakumullah khoiran katsiran.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar