Menutup tahun 2005 lalu, kita dibuat terhenyak dengan maraknya berita penggunaan formalin dalam bahan makanan yang dijual di pasaran. Penggunaan formalin yang dahulu hanya ditengarai pada bakso dan mie, ternyata kini hampir semua bahan makanan yang biasa kita konsumsi dinyatakan mengandung bahan kimia yang biasanya digunakan untuk mengawetkan mayat.
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) Pusat dalam sidaknya di beberapa kota, membuktikan hal tersebut. Selain bakso dan mie, ternyata ayam potong, ikan segar, cumi dan ikan asin, adalah sebagian jenis makanan dengan kandungan formalin berkadar tinggi yang kini beredar secara luas di masyarakat.
Selama tahun 2005 ini, sebanyak 1.129 makanan telah diuji Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) di Semarang. Dari jumlah itu, 270 makanan tidak memenuhi syarat, karena pada makanan tersebut ditemukan bahan-bahan berbahaya jika dikonsumsi. Bahan-bahan tersebut, antara lain borax, formalin, pewarna dan pemanis buatan yang dilarang untuk dipakai pada makanan dan minuman. (SM, 24/12/2005)
Empat persen dari makanan yang tidak memenuhi syarat itu mengandung borax, formalin 5 % dan pewarna rhodamin 6 %. Rhodamin sangat berbahaya jika di konsumsi, mengingat bahan ini biasanya dipergunakan untuk pewarna pakaian. Zat berbahaya ini banyak ditemukan pada bakso, mie, ikan asin dan terasi. Makanan yang berbahaya tersebut, diperoleh dari pasar modern dan tradisional yang ada di Semarang.
Formalin adalah desinfektan kuat untuk bakteri pembusuk dan cendawan. Fungsinya untuk mengawetkan jaringan dan mayat. Produsen dan pedagang menggunakan formalin untuk motif ekonomi, karena dapat membantu dalam meringankan dan menekan biaya produksi, selain itu harganya murah dan mudah di dapatkan di pasaran, namun akibatnya bagi kesehatan sangat parah. Kerusakan hati, jantung, otak, limpa dan ginjal, serta susunan syaraf pusat hanya sebagian dari efek yang ditimbulkan.
Formalin merupakan bahan beracun dan berbahaya bagi kesehatan manusia yang merupakan nama dagang larutan formaldehid dalam air dengan kadar 30-40 persen. Formalin dapat diperoleh di pasaran dalam bentuk sudah diencerkan, yaitu dengan kadar formaldehidnya 40, 30, 20 dan 10 persen, serta dalam bentuk tablet yang beratnya masing-masing 5 gram. Formalin mudah didapat di pasaran dengan harga murah, yaitu berkisar Rp. 3.000,- sampai Rp. 8.000,- per liter. Formalin bila menguap di udara berupa gas yang tidak berwarna dengan bau yang tajam menyesakkan, sehingga merangsang hidung, tenggorokan dan mata.
Sebenarnya formalin sudah lama digunakan masyarakat dalam berbagai keperluan, seperti bahan baku industri lem, playwood, desinfektan untuk pembersih lantai, kapal, gudang dan gudang. Selain itu juga sebagai germisida dan fungisida pada tanaman dan sayuran, serta sebagai pembasmi lalat dan serangga lain.
Bahaya Formalin
Konsumen sepertinya tak terlalu memandang serius terhadap bahaya formalin, walaupun mengetahui makanan yang mereka beli mengandung formalin dan tetap nekat membeli dan mengkonsumsi makanan tersebut. Makanan yang mereka beli dan konsumsi merupakan makanan pokok yang sudah biasa dimakan dan harga belinyapun terjangkau.
Formalin merupakan bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan manusia, apabila dikonsumsi. Kandungan formalin yang tinggi dalam tubuh akan bereaksi secara kimia dengan hampir semua zat di dalam sel, sehingga menekan fungsi sel dan menyebabkan kematian sel yang berakibat keracunan dalam tubuh. Kandungan yang tinggi, juga menyebabkan iritasi lambung, alergi, bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker) dan bersifat mutagen (menyebabkan perubahan fungsi sel/jaringan). Orang yang mengkonsumsi akan muntah, diare bercampur darah, kencing bercampur darah dan kematian yang disebabkan oleh kegagalan peredaran darah.
Konsumsi dalam jangka pendek, obat pengawet mayat ini dapat membuat tubuh manusia mengalami iritasi saluran pernafasan, muntah-muntah, pusing, rasa terbakar pada tenggorokan dan gatal di dada. Sementara konsumsi formalin dalam jangka panjang bisa memicu kerusakan hati, jantung, otak, sistem susunan syaraf pusat dan ginjal. Efek kronis berupa timbul iritasi pada saluran pernafasan, muntah-muntah, kepala pusing, rasa terbakar pada tenggorokan, penurunan suhu badan dan rasa gatal di dada. Konsumsi yang lama dapat menyebabkan timbulnya kanker (tumor ganas).
Mengenal Bahan Berformalin
Memang sulit membedakan produk pangan yang mengandung formalin dan tidak. Jika dilihat dari ciri-ciri fisiknya, mie basah dengan kadar formalin tinggi akan terlihat sangat berminyak dan bau menyengat. Masyarakat harus lebih hati-hati dalam membeli makanan, pasalnya sejumlah jenis makanan diolah dengan formalin, misalnya mie basah, tahu, bakso, ikan segar dan ikan asin, bahkan cumi-cumi, padahal bahan kimia ini sangat berbahaya bagi kesehatan.
Meski demikian masih banyak produsen makanan memakai bahan kimia tersebut. Hal ini dipicu oleh rendahnya tingkat kesadaran produsen makanan akan arti kesehatan masyarakat. Konsumenpun seringkali lebih memilih produk yang awet dan murah, tanpa terlalu memperhatikan mutu produk, sehingga makanan yang tercemar formalin tetap dibeli.
Untuk mengurangi resiko, konsumen dapat mendeteksi makanan dengan memperhatikan ciri-ciri produk berformalin atau tidak. Adapun produk bahan makanan yang mengandung formalin tersebut di bawah ini :
Makanan | Keawetan | Bau | Ciri Fisik |
Mie Basah | 2 hari | Agak menyengat | Tidak lengket dan mengkilat |
Tahu | 3 hari | Agak menyengat | Keras/kenyal, tapi tidak padat Tekstur lebih halus. Jika dijatuhkan dari ketinggian sekitar 30 cm, tidak ada yang hancur (gompil) |
Bakso | 5 hari | Agak menyengat | Sangat kenyal |
Ikan Segar | 3 hari | Menyengat | Warna insang merah tua Warna daging putih bersih (lebih indah/mengkilat sisiknya), tidak elastis jika digerakkan dg dipegang ekornya |
Ikan Asin | 30 hari | Tidak berbau | Bersih dan cerah, jika dimakan lebih alot |
Ayam potong | 2 hari | Menyengat | Warna daging lebih putih, lebih kenyal |
Catatan: secara umum tidak dikerubuti lalat (karena lalat akan mati atau lemah jika terkena formalin).
Penggunaan formalin untuk mengawetkan makanan, sesungguhnya telah dilarang sejak 1982. Sebenarnya peraturan tentang larangan penggunaan bahan yang dilarang dipakai sebagai bahan tambahan pangan seperti formalin sudah ada, yaitu Undang-undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan. Menurut UU tersebut, pelaku pelanggaran diancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,-. Ada juga Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu ada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 472 tahun 1996 tentang Pengamanan Bahan Berbahaya bagi Kesehatan dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 254 tahun 2000 tentang Tata Niaga Impor dan Peredaran Bahan Berbahaya Tertentu. Formalin dan Rhodamin termasuk dalam kategori bahan berbahaya tersebut yang penggunaannya harus diawasi secara ketat. Artinya perangkat hukumnya sudah ada, tinggal penegakan hukumnya yang musti dijalankan. Bagaimanapun juga, penambahan bahan kimia berbahaya ini merupakan kejahatan yang tidak kalah serius, karena efek merusaknya pada jangka panjang. Himbauan untuk produk sejenis agar ditarik dari peredaran belum cukup, tetapi perlu dengan tindakan tegas.
Bahan Tambahan Pangan dan Bahayanya
1. Borax
Golongan : Pengawet
Bentuk dan Ciri Khas : Serbuk kristal berwarna putih, tidak berbau, larut dalam air, alkohol dan gliserol
Penggunaan : Sebagai pengembang dan pengawet pada makanan, antiseptik dan desinfektan, bahan baku dalam industri kaca, pengawet industri kayu
Nama Dagang : Acidum boricum, Boracic acid, Borsaure, E240, Orthoboris acid
Rute Pemaparan : Terhirup, tertelan, kontak dengan kulit dan mata
Catatan : Di Indonesia banyak produk yang mengandung asam borat dan borak dengan maksud sebagai pengembang dan pengawet dalam makanan, karena sifat fisiknya yang khas dapat menimbulkan efek kenyal, sehingga sering disalahgunakan untuk bahan campuran pada makanan, seperti kerupuk, bakso dan mie.
Target organ sistem syaraf pusat, hepar, otak, gastreointestinal dan ginjal
Gejala dan Tanda Keracunan :
- Keracunan Akut
Keadaan umum : lemah, sianosis, hipotensi. Suhu tubuh dapat normal, hipotermi atau hipertemi
- Terhirup : iritasi membran mukosa, tenggorokan sakit dan batuk. Efek pada sistem susunan syaraf pusat berupa hiperaktifitas, agitasi dan kejang. Aritmia berupa atrial fibrilasi, syok dan asidosis metabolik. Kematian dapat terjadi beberapa hari setelah pemaparan, akibat syok, depresi syaraf pusat atau gagal ginjal.
- Kontak dengan kulit : eritrodemik rash (tampak seperti udang rebus), iritasi dan gejala seperti orang mabuk, deskuamasi dalam 3-5 hari setelah pemaparan
- Kontak dengan mata : tidak ada informasi
- Tertelan : mual, muntah, diare, melepuh, gangguan pencernaan, denyut nadi tidak beraturan, nyeri kepala, gejala seperti mabuk, pendengaran hilang, gangguan penglihatan, sianosis, kejang dan koma. Keracunan berat dan kematian lebih umum terjadi pada anak-anak dan bayi dalam 1-7 hari setelah penelanan, sedangkan kematian pada orang dewasa jarang terjadi.
- Keracunan Kronik
- Terhirup : kerusakan ginjal
- Kontak dengan kulit : gangguan penglihatan dan kerusakan ginjal
- Kontak dengan mata : tidak ada konfirmasi
- Tertelan : gatal, muntah, sakit kepala, lethargi, gelisah, lemah, kejang dan kerusakan ginjal
2. Formalin
Golongan : Pengawet
Bentuk dan Ciri Khas : Bentuk larutan, mudah terbakar, tidak berwarna dan reaktif
Penggunaan : Desinfektan, cairan pembalsam, fiksasi jaringan tubuh, germisidum dan fungisidum pertanian, pemabasmi lalat dan serangga lain, pembuatan damar fenol, zat warna, kosmetik, pabrik tekstil dan produk farmasi
Nama Dagang : dalam bentuk pada di pasaran berupa tablet trioxan (CH2O)3
Rute Pemaparan : Terhirup, tertelan, kontak dengan kulit dan mata
Catatan : Formalin bersifat karsinogenik (menyebabkan terjadinya kanker). Formalin sering disalahgunakan sebagai pengawet pada makanan dan dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan
Gejala dan Tanda Keracunan :
- Keracunan Akut
- Terhirup : iritasi (kemungkinan berat), reaksi alergi, rash, mual, muntah, sukar bernafas, astma, sakit kepala, meninggal
- Kontak dengan kulit : reaksi alergi, luka bakar, rash
- Kontak dengan mata : iritasi (kemungkinan berat), gatal, mata berair, buta
- Tertelan : luka bakar, mual, muntah, diare, sakit perut, sakit kepala, pusing, konvulsi, koma
- Keracunan Kronik
- Terhirup : mengantuk, gangguan menstruasi, mandul, kanker
- Kontak dengan kulit : gatal, kerusakan hati
- Kontak dengan mata : iritasi (kemungkinan berat), gatal, mata berair, buta
- Tertelan : rash, gatal, gangguan pencernaan
Pada keadaan berat dapat terjadi syok, hipotermi, takhipnea dan metabolik asidosis
3. Rhodamine B
Golongan : Pewarna
Bentuk dan Ciri Khas : bentuk kristal berwarna hijau atau bubuk padat ungu kemerahan yang larut dalam air dan alkohol, membentuk suatu warna merah kebiru-biruan yang fluoresen
Penggunaan : digunakan sebagai pewarna tambahan pada obat-obatan, makanan, kosmetika, pewarna kain, pembersih mulut, anti pembekuan, sabun
Digunakan pula dalam suatu bahan pengusutan suatu penelitian polusi air
Nama Dagang : nitrofuran
Rute Pemaparan : Terhirup, tertelan, kontak dengan kulit dan mata
Catatan : dalam hubungan penggunaannya sebagai bahan pengusutan lingkungan, maka Rhodamine B dapat bereaksi dengan Nitrites dalam air dan membentuk suatu senyawa karsinogenik Diethylnitrisamine.
Rhodamine B sering disalahgunakan sebagai pewarna untuk makanan (bahan tambahan pangan), walaupun sudah dilarang.
Gejala dan Tanda Keracunan :
- Keracunan Akut
- Terhirup : iritasi
- Kontak dengan kulit : iritasi
- Kontak dengan mata : iritasi
- Tertelan : tidak ada konfirmasi
- Keracunan Kronik
- Terhirup : tidak ada konfirmasi
- Kontak dengan kulit : tidak ada konfirmasi
- Kontak dengan mata : tidak ada konfirmasi
- Tertelan : kerusakan ginjal
Ditulis oleh Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar